Sabtu, 12 November 2016

Apa Itu Hukum?

Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata 'law' (inggris), 'recth' (belanda), 'loi' atau droit' (perancis), 'ius' (latin, 'derecto' (spanyol), 'dirrito' (italia). Dalam bahasa Indonesia, hukum diambil dari bahasa Arab yang artinya memutuskan sebuah perkara.

Hukum memiliki beberapa definisi. Jadi tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu. Namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Dalam Hukum Indonesia", telah mencoba membuat sebuah batasan yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Batasan tersebut adalah "Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar